PANGKALPINANG – PT Timah menyampaikan duka dan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan tanah longsor yang terjadi di kawasan Tambang Pondi di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Senin (2/2/2026), yang dikabarkan telah menelan korban jiwa.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangan resminya mengatakan kecelakaan tambang yang terjadi merupakan musibah yang terjadi pada praktik penambangan yang tidak memiliki izin dari PT TIMAH Tbk.
” Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT TIMAH Tbk. Perusahaan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas terjadinya kecelakaan yang sangat kami sesalkan bersama,” katanya.
Anggi melanjutkan, proses pencarian saat ini sedang dilakukan. PT TIMAH Tbk membantu dengan melibatkan alat berat untuk pencarian korban. Sementara, korban yang telah ditemukan telah dibawa ke Rumah Sakit untuk kemudian diserahkan kepada keluarga.
” Saat ini, tim operasional perusahaan juga membantu proses pencarian korban dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Dalam musibah ini PT TIMAH Tbk mendukung upaya penanganan di lapangan,” jelanya.
Dalam kesempatan ini PT TIMAH Tbk menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh penambang dan mitra usaha perusahaan untuk senantiasa mematuhi regulasi, dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap aktivitas operasional penambangan.
“Kita sama-sama berharap, semoga kejadian dan musibah ini tidak terulang kedepan. mari kedepankan prinsip K3 secara konsisten dalam seluruh proses penambangan,” demikian Anggi. (*)
11 Penambang Tertimbun Tanah, Anggi Ungkap Penambangan Tidak Memiliki Izin dari PT TIMAH






