HEADLINEPANGKALPINANG

226 Peserta Ikuti Seminar Tata Kelola Keuangan Sekolah

79
×

226 Peserta Ikuti Seminar Tata Kelola Keuangan Sekolah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengaku senang dan bangga, dapat hadir di tengah kepala sekolah dan bendahara sekolah.

Ungkapan itu disampaikan Mie Go saat membuka seminar tata kelola keuangan sekolah jenjang SD dan SMP se-Kota Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, ilmu yang didapat dari guru-guru sejak mengenyam pendidikan lah, yang membuatnya hingga saat ini dapat mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Merasa bangga berdiri di sini, dan saya senang bertemu pahlawan tanpa tanda jasa,” puji Mie Go.

Die menuturkan, seminar yang dilakukan ini merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 63 tahun 2022 terkait petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah tahun 2023.

Seminar ini, menurut dia merupakan pedoman dalam melaksanaka penggunaan dana BOS.

Mie Go berharap penggunaan dana BOS ini tepat sasaran, baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik, sehingga kualitas pendidikan di Pangkalpinang semakin meningkat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan peserta terdiri dari kepala sekolah dan bendahara tingkat SD dan SMP Negeri maupun Swasta, yang berjumlah 226 orang.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dinas pendidikan bersama salah satu penerbit, untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Erwandy menuturkan, semanar yang diadakan bertujuan memberi gambaran penggunaan dana BOS 2023 sesuai aturan dan tidak bermasalah.

“Untuk pengelolaan dana BOS pemkot sudah menggunakan aplikasi. Semuanya harus menjalankan sesuai Permendikbud. Kita kumpul di sini untuk menyamakan frekuensi dalam pengelolaan dana ini,” kata dia.

Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal dana BOS menerima sekitar Rp33 miliar untuk SD dan SMP negeri maupun swasta. Terbagi atas SD sekitar Rp21 miliar untuk 66 SD negeri dan 23 SD swasta. Sedangkan SMP sekitar Rp11,4 miliar untuk 24 sekolah.

“Kami berharap dengan Permendikbud baru ini dapat berkolaborasi tentang pengelolaan dana BOS di sekolah,” tutupnya. (*)


Sumber: Dinas Kominfo

READ  Safrizal Tekankan Pentingnya Eksekusi Program Semarak Babel