DPRDHEADLINE

4162 Ijazah Masih Tertahan di Sekolah, Didit Minta Diselesaikan dalam Waktu Sebulan

×

4162 Ijazah Masih Tertahan di Sekolah, Didit Minta Diselesaikan dalam Waktu Sebulan

Sebarkan artikel ini
Audiensi bahas ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah, Rabu (18/2).

‎PANGKALPINANG – Persoalan ribuan ijazah SMA dan SMK yang belum diambil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius DPRD setempat.

‎Dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerja Ketua DPRD Babel, terungkap sebanyak 3.568 ijazah di sekolah negeri dan 594 ijazah di sekolah swasta masih belum diserahkan kepada pemiliknya.

‎Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan ijazah tidak boleh lagi ditahan dengan alasan tunggakan iuran.

Didit juga meminta persoalan tersebut diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan.

‎“Ini berawal dari laporan masyarakat yang anaknya tidak bisa bekerja karena ijazah masih ditahan. Setelah dilunasi Rp500 ribu, baru diberikan. Ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

‎Kasus yang dimaksud terjadi di salah satu SMK negeri di Bangka Tengah. Dari temuan tersebut, DPRD kemudian melakukan penelusuran hingga diketahui jumlah ijazah yang belum diambil mencapai ribuan.

‎Didit menegaskan, ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, terlebih di sekolah negeri yang operasionalnya dibiayai negara.

‎“Ijazah itu hak anak-anak yang sudah lulus. Jangan sampai ditahan, apalagi ini menyangkut masa depan mereka untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan,” tegasnya.

‎Dalam audiensi tersebut, Didit juga meminta Dinas Pendidikan segera menginventarisasi seluruh ijazah yang tertahan dan menyerahkannya kepada alumni.

‎Ia bahkan meminta evaluasi terhadap kepala sekolah negeri yang menghambat proses penyerahan ijazah.

‎“Kalau ada kepala sekolah negeri yang menghambat program ini, saya minta dievaluasi. Pemerintah harus hadir membantu masyarakat,” katanya.

Didit memastikan akan melakukan pengawasan hingga seluruh ijazah diserahkan kepada pemiliknya sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

‎Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, menegaskan ijazah adalah bukti kelulusan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran.

‎“Ijazah adalah bukti bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan. Itu hak mereka dan tidak boleh ditahan karena alasan iuran,” ujarnya.

‎Saipul mengungkapkan, sebagian ijazah yang belum diambil merupakan lulusan lama, bahkan ada yang sejak 2016. Faktor ekonomi dan kurangnya komunikasi menjadi salah satu penyebab.

‎Pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk proaktif menghubungi alumni maupun orang tua agar ijazah dapat segera diambil tanpa hambatan.

‎“Silakan alumni atau orang tua datang langsung untuk mengambil ijazah. Sekolah negeri tidak boleh menghambat,” tegasnya. (IP)

Tinggalkan Balasan