HEADLINEHUKRIM

5 Ton Pasir Timah Dari Mentok Gagal Dibawa ke Malaysia

×

5 Ton Pasir Timah Dari Mentok Gagal Dibawa ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan personel Satuan Polairud telah melakukan upaya paksa terhadap tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin yang hendak dikeluarkan dari perairan Keranggan, yang direncanakan akan dibawa ke Negara Malaysia.

Hal tersebut dikatakannya saat gelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan 5 ton pasir timah kering yang digagalkan oleh Satuan Polairud di wilayah perairan Keranggan di Mako Satuan Polairud Polres Babar, Jumat (25/4/2025).

” Kegiatan pengangkutan pasir timah secara ilegal dari perairan Bangka Barat dibawa menuju ke perairan Kepulauan Riau. Di sana dari informasi nahkoda, sudah ditunggu oleh kapal yang sudah berjalan dari Malaysia,” ungkapnya.

“Jadi patut diduga untuk kegiatan ini adalah kegiatan penyelundupan pasir timah dari negara kita ke luar negeri,” tukasnya

Kapolres juga menyebutkan adanya 8 orang tersangka yang merupakan masyarakat dari kepulauan Riau dari Desa Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

“Adapun yang diamankan atau diduga sebagai pelaku ada 8 orang inisial S, K, D, R, M, MH, ZN dan IS. Dimana satu orang sebagai kapten kapal, kemudian yang lainnya 7 orang sebagai ABK,” sambungnya

Untuk barang bukti ditegaskannya telah diamankan pihaknya dan akan dipakukan pendalaman.

“Diamankan 1 unit kapal kayu ukuran 15 GT, kemudian 1 unit perahu jenis kuncung yang digunakan untuk melansir dari karung-karung timah kemudian pasir timah yang saat ini memang belum ditimbang sebanyak 102 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih totalnya 5 ton. Jadi 100 karung tadi berat kurang lebih 5 ton. Kemudian ada juga 1 buah pelacak GPS kapal serta alat komunikasi nahkoda dan ABK,” bebernya

Upaya penangkapan paksa disebutkan Kapolres dilakukan di perairan Keranggan setelah pihaknya menerima informasi pada sore hari dan ditindaklanjuti pada malam harinya dan akan terus dilakukan pendalaman kasus.

” Ini masih menjadi materi untuk upaya penyelidikan kami lebih lanjut. Ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 100 milyar,” imbuhnya.

“Pasirnya masih kami dalami karena nanti untuk kegiatan pemeriksaan dari para tersangka belum finish dan itu juga menjadi bagian dari materi,” pungkasnya. (kabarbangka.com)

Tinggalkan Balasan