PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Babel untuk memperjuangkan kepemilikan Pulau Tujuh yang saat ini masih menjadi sengketa dengan Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai memimpin rapat di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, DPRD siap mengawal upaya hukum yang akan ditempuh, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, demi menjaga kedaulatan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita mendukung penuh Pemprov untuk menggugat status Pulau Tujuh. Ini bagian dari mempertahankan wilayah kita,” ungkapnya.
Namun, Didit juga mengingatkan perlunya langkah yang hati-hati dan didasari informasi yang akurat.
Didit mengungkapkan adanya temuan surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Babel pada tahun 2021, yang diduga berkaitan dengan kesepakatan mengenai Pulau Tujuh.
“Informasi yang kita dapat, ada surat yang ditandatangani oleh Pak Abdul Fattah (Wakil Gubernur saat itu). Nah, ini yang perlu ditelusuri, jangan sampai kita salah langkah,” katanya.
Menurut Didit, jika gugatan diarahkan ke MK, maka yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Namun bila melalui MA, maka yang menjadi objek adalah Surat Keputusan Menteri terkait batas wilayah.
Ia juga menyampaikan bahwa tim khusus akan dibentuk untuk menindaklanjuti masalah ini secara lebih teknis dan strategis, termasuk menyiapkan dokumen hukum, peta wilayah dan data pendukung lainnya.
“Kita akan bahas bersama eksekutif, termasuk anggaran untuk upaya hukum ini. Ini perjuangan jangka panjang, jadi harus disiapkan dengan matang,” tambahnya.
Didit berharap perjuangan ini membuahkan hasil yang adil dan mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administratif Bangka Belitung. (kabarbangka.com)






