HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Merujuk KUHAP Baru, Konferensi Pers Dilarang Menampilkan Tersangka

14
×

Merujuk KUHAP Baru, Konferensi Pers Dilarang Menampilkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Ist)

PANGKALPINANG – Undang-Undang Nomor 20 tahun 2026 tentang KUHAP yang disahkan pada Januari lalu, resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.

Merujuk Pasal 91 KUHAP tersebut, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan petunjuk dan arahan dari Kadiv Humas Polri melalui Karo Penmas, bahwa pada saat melaksanakan konferensi pers untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara secara dinamis tidak diperkenankan menampilkan tersangka, sampai dengan adanya kajian hukum dari Divisi Hukum Polri.

“Jadi, dalam implementasi asas praduga tak bersalah untuk dilaksanakan dalam konferensi pers, penyidik dilarang menampilkan tersangka sampai adanya kajian hukum dari Divisi Hukum Polri,” ungkapnya.

“Jadi, rekan-rekan mohon dimaklumi, karena kita hanya melaksanakan perintah,” imbuhnya.

Agus mengatakan, sebagai Kabid Humas dirinya juga sudah meneruskan petunjuk dan arahan Kadiv Humas tersebut kepada Kasi Humas Polres jajaran, untuk tidak menampilkan tersangka pada saat konferensi pers.

“Walaupun sudah kami tekankan, kadang masih ada juga yang menampilkan seperti itu. Jadi, penekanan kami kepada Kasi Humas itu, pada pelaksanaan konferensi pers agar tidak menampilkan tersangka, cukup barang bukti yang dihadirkan atau ditampilkan,” katanya.

Selain itu, dalam produksi dalam narasi tertulis untuk siaran pers kepada media, Agus menyarankan agar Humas Polres jajaran tidak menggunakan foto tersangka menghadap ke depan.

“Jadi, tidak boleh menghadap ke depan, harus membelakangi barang bukti seperti tadi yang telah kami paparkan,” demikian Agus. (IP)