HEADLINEHUKRIM

Diyakinkan Pelaku Akan Bertanggung Jawab, Gadis Belia Akhirnya Mau Diajak Bersetubuh

38
×

Diyakinkan Pelaku Akan Bertanggung Jawab, Gadis Belia Akhirnya Mau Diajak Bersetubuh

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG – Seorang pemuda inisial AF (19), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Aanak Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (27/1/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max mariners, mengungkapkan AF diamankan Unit PPA lantaran diduga telah menyetubuhi gadis yang masih berusia 16 tahun.

“Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 04:30 WIB di rumah teman korban di Kecamatan Pangkalan Baru,” ungkapnya.

Max menuturkan, kejadian berawal pada hari pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025. Teman korban inisial CK mengirim pesan Whatsapp, mengajak ikut acara malam tahun baru bersama di pantai.

Korban mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sore, korban dijemput oleh CK untuk pergi ke perumahan miliknya di Kecamatan Pangkalan Baru.

Selanjutnya, korban bersama CK dan teman-temannya pergi ke pantai Temberan, tempat merayakan malam pergantian tahun baru.

Usai menikmati perayaaan pergantian malam tahun baru, CK menawarkan korban untuk menginap di rumahnya. Tawaran itu juga disetujui korban.

Korban kembali ke rumah temannya itu dibonceng oleh pelaku AF, dengan mengendarai sepeda motor milik CK.

Namun, saat korban hendak tertidur, tiba-tiba ada yang membuka pintu kamar. AF masuk langsung berbaring di sebelah kiri korban, kemudian mengajak untuk melakukan hubungan intim.

Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi AF terus meyakinkan akan bertanggung jawab kalau korban hamil.

“AF berjanji kalau korban hamil, dia akan bertanggung jawab, sehingga membuat korban mau bersetubuh dengan AF,” ujarnya.

Masih kata Max, ayah korban tidak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku, lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang. (IP)