HEADLINEPEMKOT

Segini Jumlah RT dan RW di Pangkalpinang

54
×

Segini Jumlah RT dan RW di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Agustu Efendi

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) saat ini masih tergolong ideal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 114 RW dan 355 RT yang tersebar di 42 kelurahan.

“Sejauh ini tidak ada perubahan jumlah RT dan RW. Totalnya tetap 114 RW dan 355 RT di 42 kelurahan,” ujar Agustu kepada Mediaqu.id, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, jumlah tersebut masih memadai untuk mengakomodasi pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga belum diperlukan penambahan maupun pemekaran wilayah.

“Selama ini jumlah RT dan RW yang ada dinilai sudah ideal dalam meng-cover pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemekaran wilayah, Agustu menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memiliki rencana ke arah tersebut.

“Belum ada rencana pemekaran RT dan RW,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah kota terus memberikan dukungan kepada pengurus RT dan RW melalui pemberian insentif setiap bulan. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka di tengah masyarakat.

Adapun besaran insentif untuk Ketua RT dan RW masing-masing sebesar Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris menerima Rp850 ribu per bulan.

“Perlu digarisbawahi, ini adalah insentif, bukan gaji,” kata Agustu.

Ia menjelaskan, anggaran insentif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.

Secara keseluruhan, jumlah penerima insentif RT dan RW mencapai 469 orang. Dengan besaran Rp1 juta per bulan, kebutuhan anggaran untuk RT dan RW mencapai Rp469 juta per bulan.

Sementara itu, sekretaris RT dan RW dengan jumlah yang sama, yakni 469 orang, menerima Rp850 ribu per bulan, sehingga total anggaran untuk sekretaris mencapai Rp398,65 juta per bulan.

Dengan demikian, total anggaran insentif RT, RW, dan sekretaris setiap bulan mencapai Rp867,65 juta.

Jika diakumulasikan dalam setahun, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp10,41 miliar.

“Jika dihitung secara keseluruhan memang cukup besar, karena per bulan saja mencapai lebih dari Rp860 juta,” ungkapnya.

Meski demikian, Agustu menegaskan bahwa peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, pemerintah berharap para pengurus RT dan RW dapat terus meningkatkan koordinasi serta memperkuat kolaborasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

“Harapan Wali Kota, RT dan RW dapat membantu menyukseskan program prioritas pembangunan serta tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (IP)

Tinggalkan Balasan