BANGKA TENGAH – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Bangka Tengah membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap dugaan pencurian dua set kusen pintu aluminium di Pasar Modern Koba, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.
Seorang pria berinisial J.A. (27) berhasil diamankan Tim URC Satreskrim di sekitar Bundaran Kota Koba, Selasa (15/9/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua set rangka kusen pintu aluminium yang diduga hasil pencurian.
Kasus tersebut diketahui pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pengurus Pasar Modern Koba mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa kusen pintu aluminium yang berada di lantai dua pasar telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua set rangka kusen pintu aluminium milik Disperindag UKM Kabupaten Bangka Tengah telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan JA yang berada di sekitar Bundaran Kota Koba.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan J.A.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, JA mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa nomor polisi, serta dua set rangka kusen pintu aluminium warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas, IPDA Dedi Sudrajat, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, respons cepat personel menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Tengah dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” kata Dedi, Rabu (16/9/26).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani,” katanya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (IP)







