PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial FR yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan (Korlap) dalam kasus 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan terduga pelaku ini diamankan oleh petugas di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Rabu (23/9/26) pagi.
“FR yang diketahui perannya sebagai kordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu petang.
Agus menuturkan, saat ini terduga pelaku FR sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tuturnya.
Agus juga menjelaskan, kronologis awal kasus ini hingga akhirnya terungkap nama terduga pelaku berinisial FR ini yang diketahui sebagai korlap.
Menurutnya, pada saat mengamankan HL dan AD, didapatilah keterangan bahwa ada 1 orang lain lagi selaku orang yang menyuruh mengangkut pasir timah ini yakni berinisial FR yang sebelumnya ikut dengan mereka.
“Dari keterangan itu, Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan disebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,” jelasnya.
“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,” sambungnya.
Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.
Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut. (*)







