BANGKA – UAM, seorang terdakwa berusia 75 tahunduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Sgl.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (5/8/2025), tim kuasa hukum terdakwa UAM, Naufal Ikhsan, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Ini bukan sekadar formalitas, ini upaya kami mengawal keadilan. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa putusan pengadilan yang sah. Asas presumption of innocence harus dijunjung,” tegas Naufal usai persidangan.
Didampingi rekannya Agusto Imanuel, Naufal menyebut dakwaan JPU cacat hukum dan seharusnya gugur demi hukum.
Pihaknya menilai, kasus yang menjerat klien mereka mestinya tidak bisa diproses secara pidana karena ada dua perkara perdata yang masih berjalan dan substansinya berkaitan langsung.
“Satu perkara perdata bahkan sudah masuk tahap kasasi. Jadi, sesuai aturan, pidana ini harus ditangguhkan dulu. Jangan sampai ada penegakan hukum yang tumpang tindih,” katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti perjalanan panjang kasus ini yang disebut sudah bergulir sejak 2013, tanpa kejelasan hukum yang pasti.
“Bayangkan, sudah 12 tahun klien kami digantung secara hukum. Ini tidak manusiawi dan sangat merugikan secara psikologis,” jelasnya.
Dalam eksepsinya, mereka juga mengutip Pasal 78 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung, serta aturan internal Kejaksaan Agung sebagai dasar kuat bahwa dakwaan terhadap UAM harus batal demi hukum.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, membenarkan sidang saat ini masih dalam tahap pembacaan eksepsi.
Dia menyebutkan, proses akan dilanjutkan dengan tanggapan dari JPU sebelum majelis hakim memberikan putusan sela.
“Apakah akan ada tanggapan balik dari terdakwa atau tidak? Itu tergantung perkembangan di sidang. Tapi yang jelas nantinya semua akan ditutup dengan putusan sela,” jelas Melinda.
Melinda mengatakan, karena perkara masih berjalan pihaknya belum bisa memberikan komentar terhadap materi pokok perkara.
“Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kita tunggu saja nanti dalam putusan sela bagaimana pertimbangannya,” katanya. (inpost.id)
Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum






