BANGKA BARATHEADLINE

Akses Jalan Pelabuhan Tanjung Ular Terbentur Kendala Perizinan KLHK

85
×

Akses Jalan Pelabuhan Tanjung Ular Terbentur Kendala Perizinan KLHK

Sebarkan artikel ini
Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen M. Jangkung Widyanto beserta Bupati Bangka Barat, Markus meninjau lokasi pembukaan akses jalan Desa Air Limau – Tanjung Ular, Selasa ( 2/3/2021 ) silam. Foto: SK

BANGKA BARAT — Pengerjaan akses jalan Pelabuhan Tanjung Ular yang telah dimulai oleh TNI dari Desa Air Limau menuju Desa Air Putih, Kecamatan Muntok saat kegiatan TMMD ke – 10 tahun 2021 lalu, kini kembali terbentur kendala.

Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk melanjutkan pembangunan jalan tersebut terkait perizinan pinjam pakai Hutan Lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Barat, Heriyandi mengatakan, 3,3 kilometer dari akses jalan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung, sedangkan 13, 9 kilometer-nya dari Desa Air Limau merupakan Hutan Produksi yang perizinannya sudah rampung.

Menurut dia fokus jalan baru tersebut dimulai dari Desa Air Limau menuju Tanjung Ular sudah land clearing sepanjang 13, 9 kilometer.

” Kemudian sisa 3,3 kilometer dari Dusun Jungku menuju Pelabuhan Tanjung Ular. Tetapi di 3,3 kilometer itu adalah Hutan Lindung, untuk 13,9 kilometer juga merupakan Hutan Produksi, tapi kami sudah dapat izinnya,” terang Heriyandi, Rabu ( 13/4 ).

Dikatakannya Kementerian LHK saat ini masih menerapkan moratorium perizinan pinjam pakai Hutan Lindung sehingga kelanjutan jalan sepanjang 3,3 kilometer itu pun terbentur kendala perizinan pinjam pakai.

” Kami sekarang sudah melayangkan surat pencabutan moratorium itu, maksudnya kita ingin ada dispensasi bahwa kita akan mengajukan izin pinjam pakai dan ini ada mekanismenya. Jadi untuk dapat izin, itu harus dicabut dulu moratoriumnya,” cetusnya.

Disamping itu pihak PUPR juga terus mengupayakan serta menyiapkan dokumen lingkungan, salah satunya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

” Kami juga melayangkan surat ke KLHK tentang penapisan, karena itu hutan lindung dan kewenangannya di pusat. Jadi kami juga menapiskan bahwa dokumen apa saja yang harus dipenuhi, kami harus bersurat juga untuk izinnya,” imbuh Heriyandi.

Proyek jalan yang juga masih menjadi pekerjaan rumah Dinas PUPR, selain Pelabuhan Tanjung Ular – Desa Air Limau yaitu akses jalan menuju Pantai Jerangkat di Kecamatan Jebus, yang kondisinya masih bergelombang dan sulit dilalui kendaraan biasa.

Selain itu proyek jalan lain yang terkendala status Hutan Lindung adalah jalan Desa Air Limau – Air Emas.

” Lalu juga di Desa Tayu menuju Pantai Jerangkat untuk wisata yang juga kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi juga. Jadi Hutan Produksi itu 12 kilometer, Hutan Lindung sekitar 4 kilometer yang di ujung. Makanya ini yang susahnya, tapi kami berproses,” beber Heriyandi. ( SK )

READ  Novianto Jabat Kepala Dinas PUPR