HEADLINEHUKRIM

Bandar Sabu Ajak Istri Transaksi Narkoba

92
×

Bandar Sabu Ajak Istri Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang bandar sabu – sabu diamankan anggota Polsek Tempilang saat bertransaksi di Pos Siskamling Desa Buyan Kelumbi, Kecamatan Tempilang, Rabu ( 25/1/23 ).

Pria berinisial FH alias Ical diringkus saat akan melakukan transaksi dengan terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit milik warga setempat saat digerebek polisi.

Mirisnya, ketika melakukan transaksi, FH mengajak istrinya yang baru ia nikahi selama 1,5 tahun.

Menurut Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, istri FH mengaku tidak mengetahui jika suaminya seorang bandar narkoba karena mereka pasangan yang baru menikah.

“Perempuan yang berada di TKP adalah istri pelaku. Ia tidak mengetahui suaminya bandar narkotika. Karena masih baru menikah dirinya rela diajak suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru dikenal tersebut di Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi,” jelas Mukhlis.

Penangkapan bandar narkoba itu berawal dari informasi yang didapat
Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengky, bahwa akan ada transaksi narkoba di Pos Kamling Dusun Buyan Kelumbi.

Setelah informasi tersebut didalami, Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Tempilang menemukan tiga orang terdiri dari dua laki – laki dan satu perempuan dengan gerak – gerik mencurigakan di Pos Kamling tersebut pada Rabu, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Anggota kita bergegas menuju ke Pos Kamling dan mengamankan pelaku FH alias Ical, warga Air Itam Pangkalpinang. Sementara seorang pelaku lainnya kabur ke kebun sawit,” jelas Kapolsek.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua BPD Desa Buyan Kelumbi dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu – sabu yang dibungkus dengan kertas tissue dan disimpan dalam kotak rokok.

“Sabu – sabu tersebut diletakkan pelaku di bawah sebatang pohon yang tidak jauh dari tempat pelaku dan teman-temannya. Diduga akan merencanakan melakukan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek.

Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain, 1 plastik bening kosong, 1 kotak rokok dan 2 handphone.

Setelah diinterogasi, ternyata FH alias Ical merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari penjara.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat,” terang Mukhlis. ( SK )


Sumber: cmnnews.id

READ  Polisi Masih Selidiki Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun