HEADLINEHUKRIM

Bawa 30 Kg Ganja, Warga Pangkalpinang Ditangkap di Muntok

85
×

Bawa 30 Kg Ganja, Warga Pangkalpinang Ditangkap di Muntok

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — GM (26), warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, diamankan personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (05/9/21) dini hari.

GM diamankan bersama barang bukti 30 kilogram ganja, saat menyemberang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman narkoba jenis ganja yang diambil oleh pelaku dari Bangka Belitung, ke salah satu daerah di Sumatera Utara.

Lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Dan benar, terdapat nama pelaku melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Tanjung Si Api Api menggunakan kendaraan Mobil Innova warna hitam BN 1735 PR,” ungkap Maladi, Minggu (05/9/21) malam.

Setelah mendapatkan kebenaran informasi, tim memantau pergerakan pelaku, dan diketahui tanggal 01 September 2021 akan kembali menyebrang dari Tanjung Si Api Api ke Tanjung Kalian.

Namun menurut pengakuan pelaku GM, karena terkendala dari validasi vaksin, sehingga dia baru bisa kembali pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, memakai kapal terakhir tujuan Tanjung Kalian pukul 20.30 WIB, dan sampai pada pukul 00.15 WIB.

“Pada saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas kita segera mengamankan pelaku berikut kendaraan, dan dibawa ke Polsek Muntok untuk dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan juga Satpam Tanjung Kalian,” bebernya,

Dalam penggeledahan tersebut, kata maladi, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban coklat sebanyak 35 bungkus, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Adapun barang bukti yang diamankan 35 bungkus plastik warna coklat yang berisikan Ganja seberat kurang lebih 30 Kilogram, satu unit Hp Xiomi, satu lembar buku tabungan, dan satu unit Mobil Inova Warna hitam BN 1735 PR,” demikian Maladi. (*)


Sumber : Humas

READ  Api Obor Porprov Diterima Bupati Bangka Barat