HEADLINEHUKRIM

Belum Sempat Transaksi, Pria Ini Duluan Dicokok Tim Gradak

101
×

Belum Sempat Transaksi, Pria Ini Duluan Dicokok Tim Gradak

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Baru saja satu hari tahun 2022, seorang pria inisial Am alias Otoi (26), warga Parit Padang Kota Sungailiat, diciduk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Sabtu (01/01) lalu.

Dia diciduk Polisi, karena kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Timah Raya, Kota Sungailiat. Saat digeledah, sebanyak 15 gram lebih narkotika jenis sabu, didapatkan dari tangannya, yang dikemas dalam kotak Bodrex.

Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, membenarkan hal itu.

” Iya benar,” tulisnya, Selasa (04/01) pagi.

IPTU Deni menjelaskan, terduga pelaku diciduk saat hendak melakukan transaksi barang haram itu, yang dimana, kata Deni, wilayah itu kerap kali dijadikan tempat transaksi barang haram itu.

” Berawal dari info masyarakat, bahwa di seputaran Simpang Timah Raya, atau Jalan Polman tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Setelah di selidiki, dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penyergapan terhadap tersangka Otoi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan, 2 bungkus plastik bening ukuran besar, diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kotak Bodrex warna merah, dengan berat 14,84 gram dan 1,88 gram, ” jelasnya.

IPTU Deni membeberkan, terduga pelaku sudah melakukan aksinya di 5 TKP, yang notabanenya di wilayah Kota Sungailiat. Bahkan dari itu, kata IPTU Deni, terduga pelaku memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Lanjut IPTU Deni, terduga pelaku pun saat diamankan, mengakui barang haram itu miliknya, saat diintrogasi petugas.

Selain mengamankan 15 gram lebih narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu Handphone dari tangan terduga pelaku.

Terduga pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya.

Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman penjara hingga puluhan tahun. (Randhu)


READ  Personel Polres Bangka Cek Kesehatan