DPRDHEADLINE

Bentuk Panja Untuk Tuntaskan Masalah Plasma dan CSR PT Foresta

×

Bentuk Panja Untuk Tuntaskan Masalah Plasma dan CSR PT Foresta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan masyarakat Belitung terkait kewajiban plasma dan CSR PT Foresta Lestari Dwikarya.
‎
‎Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Didit Srigusjaya resmi mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
‎
‎RDP yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (25/11/2025), menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Belantu, Kembiri, Membalong, dan Simpang Rusa, serta pihak perusahaan.
‎
‎Didit menjelaskan bahwa keputusan membentuk Panja mengacu pada landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan yang membuka peluang pelaksanaan plasma.
‎
‎Ia menyebut sebelumnya ada dua opsi penyelesaian, namun anggota dewan sepakat memilih pembentukan Panja sebagai langkah paling efektif.
‎
‎Berbeda dengan Pansus yang memerlukan waktu lama, Panja akan bekerja singkat dan fokus, didominasi legislator Dapil Belitung.
‎
‎Panja juga akan melibatkan PKH, Satgas Sawit Nasional, Kejaksaan Tinggi, dan Polda.
‎
‎Didit menegaskan Panja tidak akan mengulas rekomendasi lama terkait pencabutan izin, melainkan fokus pada persoalan plasma yang dihadapi saat ini.
‎
‎Panja ditargetkan tuntas dalam dua hingga tiga minggu dengan ruang lingkup kerja khusus untuk plasma sawit.
‎
‎Terkait perdebatan plasma berada di dalam atau di luar HGU, Didit menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Panja berdasarkan ketentuan yang berlaku.