PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan masyarakat Belitung terkait kewajiban plasma dan CSR PT Foresta Lestari Dwikarya.
Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Didit Srigusjaya resmi mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
RDP yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (25/11/2025), menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Belantu, Kembiri, Membalong, dan Simpang Rusa, serta pihak perusahaan.
Didit menjelaskan bahwa keputusan membentuk Panja mengacu pada landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan yang membuka peluang pelaksanaan plasma.
Ia menyebut sebelumnya ada dua opsi penyelesaian, namun anggota dewan sepakat memilih pembentukan Panja sebagai langkah paling efektif.
Berbeda dengan Pansus yang memerlukan waktu lama, Panja akan bekerja singkat dan fokus, didominasi legislator Dapil Belitung.
Panja juga akan melibatkan PKH, Satgas Sawit Nasional, Kejaksaan Tinggi, dan Polda.
Didit menegaskan Panja tidak akan mengulas rekomendasi lama terkait pencabutan izin, melainkan fokus pada persoalan plasma yang dihadapi saat ini.
Panja ditargetkan tuntas dalam dua hingga tiga minggu dengan ruang lingkup kerja khusus untuk plasma sawit.
Terkait perdebatan plasma berada di dalam atau di luar HGU, Didit menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Panja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bentuk Panja Untuk Tuntaskan Masalah Plasma dan CSR PT Foresta
