Bentuk Panja Untuk Tuntaskan Masalah Plasma dan CSR PT Foresta

oleh -65 Dilihat
oleh
Didit Sri Gusjaya dan Edi Nasapta (Ist)

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan masyarakat Belitung terkait kewajiban plasma dan CSR PT Foresta Lestari Dwikarya.

‎Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Didit Srigusjaya resmi mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

‎RDP yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (25/11/2025), menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Belantu, Kembiri, Membalong, dan Simpang Rusa, serta pihak perusahaan.

‎Didit menjelaskan bahwa keputusan membentuk Panja mengacu pada landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan yang membuka peluang pelaksanaan plasma.

‎Ia menyebut sebelumnya ada dua opsi penyelesaian, namun anggota dewan sepakat memilih pembentukan Panja sebagai langkah paling efektif.

‎Berbeda dengan Pansus yang memerlukan waktu lama, Panja akan bekerja singkat dan fokus, didominasi legislator Dapil Belitung.

‎Panja juga akan melibatkan PKH, Satgas Sawit Nasional, Kejaksaan Tinggi, dan Polda.

‎Didit menegaskan Panja tidak akan mengulas rekomendasi lama terkait pencabutan izin, melainkan fokus pada persoalan plasma yang dihadapi saat ini.

‎Panja ditargetkan tuntas dalam dua hingga tiga minggu dengan ruang lingkup kerja khusus untuk plasma sawit.

‎Terkait perdebatan plasma berada di dalam atau di luar HGU, Didit menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Panja berdasarkan ketentuan yang berlaku.