HEADLINEPOST DPRD

Berdasarkan Keputusan Kementerian Menteri Dalam Negeri

64
×

Berdasarkan Keputusan Kementerian Menteri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Beliadi kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengungkapkan seluruh rangkaian proses pergantian Muhammad Amin kepada Beliadi sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sisa Masa Jabatan 2019-2024, digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (6/7).

“Alhamdulillah, setelah melalui seluruh rangkaian proses sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4 – 40 tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” ungkap Herman dalam sambutannya

Ia menambahkan, dalam kesempatan berbahagia ini, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan tugasnya, sehingga proses dan mekanisme penggantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

“Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih, terkhusus untuk Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang akan memimpin prosesi pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan,” kata dia.

Sementara itu, Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, menyambut baik pengangkatan jabatan baru Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut.

Ia berharap sinergitas antara pemerintah provinsi dengan DPRD Babel dapat lebih harmonis, sebagaimana yang sudah berjalan baik selama ini.

“Pertama kita menyambut baik Pak Beliadi, sudah menjadi jajaran pimpinan sisa jabatan sampai 2024 nanti. Tentunya pergantian jabatan hal yang biasa, dan sebagai yang baru kami pemerintah tentu berharap hubungan tetap harmonis,” kata Ridwan.

Seperti diketahui, pada tanggal 12 Desember tahun 2022 yang lalu telah ditetapkan dalam rapat paripurna, yakni Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/16/DPRD/2022 tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Beliadi, sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2019-2024. (Dika)

READ  Angka Inflasi Kepulauan Bangka Belitung Terendah