HEADLINE

Bidik PAD dari Sarang Walet, Masih Banyak Pengusaha Mangkir Pajak

63
×

Bidik PAD dari Sarang Walet, Masih Banyak Pengusaha Mangkir Pajak

Sebarkan artikel ini
Salah satu bangunan usaha sarang burung walet di Kecamatan Muntok. Foto: SK.

BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan mendata dan menata kembali ratusan usaha sarang burung walet yang tersebar di enam kecamatan. Tujuannya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) semaksimal mungkin.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming optimis bila terdata dan tertata rapi, pajak yang didapat dari usaha sarang walet bisa meningkat secara signifikan.

” Insya Allah maksimal dari maraknya walet 200 lebih di Kabupaten Bangka Barat betul – betul bisa memberikan PAD yang maksimal buat kabupaten. Sekarang ini rata – rata baru 200 juta, target kita kan minimal satu miliar per tahunnya,” cetus Bong Ming Ming usai Rapat Koordinasi Tentang Pajak Daerah Sarang Burung Walet, Rabu (16/2 ).

Tapi mirisnya dari angka 200-an tersebut, ternyata usaha burung walet yang membayar pajak baru sekitar 80-an saja. Wabup mengatakan fakta tersebut didapat dari data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) Bangka Barat.

Penyebabnya, masih banyak usaha sarang burung walet tidak mengantongi izin.

” Banyak sarang burung walet yang tidak mempunyai perizinan karena terkendala wilayah dan sebagainya,” kata Bong Ming Ming.

Melihat fakta masih banyaknya pengusaha walet yang mangkir tidak membayar pajak itu memicu Pemda dan unsur terkait untuk mendata ulang. Langkah yang diambil, Wabup akan membentuk tim gabungan Satgas dari unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan lainnya untuk melakukan pendataan ulang.

Disamping itu tim gabungan juga akan melakukan pengawasan dari sisi kesehatan guna melindungi masyarakat sekitar yang berdampingan dengan lokasi usaha sarang burung walet.

Setiap panen, tim dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian akan mengambil sampel sarang walet yang dipanen.

” Tujuannya untuk membuktikan walet tersebut berpengaruh dari sisi kesehatan, karena kita melindungi secara luas masyarakat sekitar yang berdampingan dengan pengusaha walet,” sambung Bong Ming Ming.

Wabup menegaskan Pemda akan mempermudah perizinan bagi usaha burung walet, asal lokasinya tidak berada di Hutan Lindung maupun Hutan Produksi.

“Jadi saya sampaikan buat kajian semua yang tidak mempunyai perizinan selama dia bukan di HL ataupun HP, kita buat kajian dipermudah perizinannya, kita fasilitasi. Jadi semua ke depan mempunyai izin,” tandas Bong Ming Ming.

Selain itu untuk izin usaha walet berskala kecil, Pemda mempunyai pertimbangannya tersendiri, yang penting semuanya bisa didata rapi dan legal.

” Ada perlakuan yang berbeda kalau hanya sekedar coba – coba pertimbangannya akan berbeda, semua harus izin jadi biar terdata rapi dan tidak ada yang ilegal,” tukasnya. ( SK )

READ  Pertemuan Untuk Mencari Solusi Terbaik