HEADLINEPEMKOT

Bukan TPPO, Tapi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

×

Bukan TPPO, Tapi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. (Foto: kabarbangka.com)

PANGKALPINANG – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, meluruskan informasi yang beredar di media tentang puluhan orang Warga Negara Indonesia asal Bangka Belitung yang terjebak di perbatasan Myanmar-Thailand, yang kini minta dipulangkan ke tanah air.

Informasi yang beredar, puluhan warga asal Bangka Belitung yang minta dipulangkan dari Myanmar itu merupakan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kalau untuk yang di berita kemarin kami nyebutnya bukan TPPO, tapi kami menyebutnya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Mereka adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, tetapi tidak memakai mekanisme sebagaimana ketentuan tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri,” ungkap Amrah di ruang kerjanya, Jumat 97/3/2025).

“Nah, sekarang ini informasinya ada sekitar 30-an orang, ya? Sebenarnya bukan 30-an orang, kalau tidak salah 26 orang yang menurut informasinya berdomisili di Pangkalpinang,” imbuhnya.

Menurut data berdasarkan Paspor yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi, ada 32 orang yang berangkat dari Bangka Belitung, termasuk di antaranya warga Kota Pangkalpinang.

Menurut Amrah Sakti, beberapa di antaranya hanya berdomisi saja di Pangkalpinang, tapi bukan KTP Pangkalpinang.

“Kalau KTP-nya ada yang dari Bangka, Bangka Tengah dan daerah lain, ngakunya tinggal di Pangkalpinang. Kalau yang KTP Pangkalpinang sekitar 16 orang saja, sisanya hanya berdomisili,” jelasnya. (R78)

Tinggalkan Balasan