HEADLINEHUKRIM

Cabuli Anak Dibawah Umur Sejak 2 Tahun Lalu, 4 Pelaku Diamankan

209
×

Cabuli Anak Dibawah Umur Sejak 2 Tahun Lalu, 4 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan di Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 31/1 ).

BANGKA BARAT — Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat. Kali ini yang menjadi korbannya seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Mirisnya, aksi tidak terpuji tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu dan diduga pelakunya lebih dari satu orang.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke polisi. Sat Reskrim Polres Bangka Barat pun segera melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini bukan lagi sekedar pencabulan, tapi sudah persetubuhan.

” Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang menangani dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan anak di bawah umur, dengan usia korban 16 tahun 10 bulan. Untuk yang melaporkan ayah dari korban pada Senin 24 Januari 2022 lalu. Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021,” ungkap Robby, Senin ( 31/1 ).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Menurut Robby, para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa tempat, diantaranya di kebun Kecamatan Kelapa dan di sebuah penginapan di Kecamatan Parittiga.

Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui handphone. Kasat Reskrim mengatakan, setelah selesai melakukan persetubuhan, para pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.

Disinyalir para pelaku melakukan bujuk rayu dengan iming – iming uang dan barang bertujuan untuk menjerat korban agar mau melakukannya tanpa paksaan.

” Ini yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan, jadi ini tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang,” katanya.

Empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara menanti mereka.

“Untuk pasal yang disangkakan, kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” tandas Robby. ( SK )

READ  Berbagi Ilmu dan Bersilaturahmi