BANGKA BARATHEADLINE

Dalam Rangka Berhemat, Pemda Babar Tarik Fasilitas Mobil Dinas

67
×

Dalam Rangka Berhemat, Pemda Babar Tarik Fasilitas Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.

BANGKA BARAT — Para kepala OPD dan jabatan setara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak lagi bisa menikmati mengendarai mobil dinas. Fasilitas tersebut kini sudah ditarik dari para kepala dinas. Tujuannya untuk penghematan anggaran.

Saat ini hanya Bupati, H. Sukirman, Wakil Bupati, Bong Ming Ming serta Sekretaris Daerah, Muhammad Soleh saja yang masih menggunakan mobil dinas.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemda dapat menghemat anggaran hingga Rp. 10 milyar per tahun.

” Untuk Kabupaten Bangka Barat sudah saya sampaikan tidak ada lagi mobil dinas lagi, sudah kita tarik semua, kita ganti dengan tunjangan untuk penghematan dan alhamdulillah dengan seperti itu dalam satu tahun kita bisa berhemat sampai 10 miliar per tahunnya,” ujar Bong Ming Ming di ruang kerjanya, Rabu ( 20/4/2022 ).

Disamping itu Wabup menegaskan, seluruh ASN tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk bertugas.

” Artinya kalau ada mobil dinas dipergunakan untuk perjalan mudik, silahkan terjemahkan sendiri, saya sampaikan bahwa mobil dinas itu untuk kepentingan dinas melayani masyarakat, bukan melayani diri pribadi,” cetusnya.

Namun menurut mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ini, bila untuk kepentingan masyarakat, maka mobil dinas boleh digunakan untuk keperluan tersebut.

” Selama dia dalam kepentingan masyarakat silahkan dan masih bisa dipinjam. Kalau untuk pribadi, saya tegaskan sesuai dengan arahan Pak Bupati tidak ada mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik, kendaraan dinas artinya tidak bisa,” tandasnya.

Bagi ASN yang melanggar, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Wabup mengatakan tentu akan sanksinya.

” Pastinya sanksi ada, dalam beberapa hal kita sudah melakukan itu untuk penindakan bagi para ASN yang bermasalah,” imbuh Bong Ming Ming. ( SK )

READ  9 Orang Pengikut Khilafatul Muslimin Kembali ke NKRI