BANGKA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Selatan menyatakan kekecewaannya atas ke keterangan yang jelas dari PT SNS dalam rapat dengar pendapat mengenai polemik tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat Desa Malik seluas 79 hektare.
Rapat yang digelar pada Senin (10/2/2025) ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Masyarakat setempat menuntut pengembalian lahan seluas 79 hektare yang diklaim telah masuk dalam Hak Guna Usaha PT SNS.
Mereka menegaskan, lahan tersebut merupakan milik mereka dan harus dikembalikan. Namun, hingga rapat usai belum ada solusi konkret yang dapat disepakati.
Wakil Ketua I DPRD Basel, Kamarudin, yang memimpin rapat, menyatakan pihaknya telah mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak, termasuk BPN dan perwakilan PT SNS.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya, karena PT SNS tidak memberikan keterangan yang memadai.
“Kami meminta PT SNS segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah selanjutnya, DPRD akan menunggu tanggapan resmi dari PT SNS terkait tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Kamarudin menjelaskan, lahan seluas 79 hektare yang menjadi polemik tumpang tindih tersebut memang telah masuk dalam HGU PT SNS.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah lahan di Desa Malik tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat atau tidak.
“Rapat hari ini difokuskan untuk mendengarkan pendapat dan usulan dari berbagai pihak. Namun, tanpa keterangan yang jelas dari PT SNS, rapat ini belum dapat menghasilkan keputusan yang konkret,” ujar Kamarudin.
DPRD Bangka Selatan berharap PT SNS dapat segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan sengketa ini.
Kamarudin menegaskan bahwa meskipun tidak ada batasan waktu yang diberikan, pihaknya berharap PT SNS dapat segera bertindak.
“Masyarakat telah menunggu terlalu lama. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” tambahnya.
Sayangnya, perwakilan PT SNS yang hadir dalam rapat memilih untuk bungkam dan langsung meninggalkan lokasi saat awak media berupaya meminta keterangan, sehingga tidak ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil perusahaan.
Masyarakat setempat yang telah lama menanti penyelesaian sengketa ini berharap pemerintah dan DPRD dapat bertindak tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak mereka. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id






