HEADLINEPOST DPRD

Dewan Tinjau Kondisi Muara Jelitik

68
×

Dewan Tinjau Kondisi Muara Jelitik

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat turun ke lapangan untuk melihat kondisi Muara Sungai Jelitik di Kabupaten Bangka, Selasa (07/06/2022).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, berharap kepada semua pihak untuk saling bersinergi dan bersama – sama dalam mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik.

” Kita juga mendesak Pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya disini,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, harus adanya regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat untuk mengatasi terkait pendangkalan alur muara Jelitik, sehingga aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar muara Jelitik dapat berjalan dengan baik dan lancar.

” Regulasi dan kewenangannya seperti apa? Nanti kita lihat, apakah ada di PPN, PT. Timah, Pemprov, pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir di sini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusifitas di sini,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Adet Mastur menyarankan, agar pemerintah segera bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan alur Muara Sungai Jelitik yang banyak dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.

“Karena yang jadi masalah itu kan masalah alur, karena banyak nelayan yang mengeluh. Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu, tetapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh,” kata dia.

Dikatakan Adet, tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan di wilayah itu, lantaran lokasi tersebut masih berstatus quo karena ada sengketa hukum.

“Karena lokasi ini masih status quo, masih ada sengketa hukum. Sebelum persoalan hukum ini clean and clear, tidak ada izin-izin yang dikeluarkan”, tegasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pentingnya dilakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi realnya, bahwa pengerukan alur Muara Jelitik harus dilakukan secara cepat dan tepat.

“Jika tidak cepat ditangani, melihat kondisi seperti ini pasir akan tetap turun ke bawah, dan menyebabkan terjadinya pendangkalan di alur muara, sehingga para nelayan tidak bisa masuk ke PPN dan kapal-kapal juga tidak bisa masuk ke pelabuhan. Tetapi lagi-lagi tidak ada izin yang dikeluarkan sebelum permasalahan hukum itu clean and clear,” demikian Adet. (*)

Sumber : Setwan

READ  Melanggar Perda KTR, Ini Sanksinya