PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyoroti keluhan puluhan karyawan PT MSU yang mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional serta Tunjangan Hari Raya yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu karyawan, Riki, bersama sejumlah rekannya saat mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Babel, Kamis (12/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta perhatian dan bantuan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Di hadapan Didit Sri Gusjaya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Riki mengungkapkan dirinya dan beberapa rekan kerja merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. Ia menyebutkan gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera dalam sistem.
Menurut Riki, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp3,6 juta, bahkan masih dipotong berbagai biaya lain.
Padahal, berdasarkan data yang didaftarkan perusahaan melalui aplikasi JMO, seharusnya gaji yang diterima mencapai Rp4.035.000.
“Gaji yang kami terima hanya di angka 3,6 juta, belum lagi ada potongan ini dan itu. Harusnya kami menerima Rp4.035.000 sesuai yang didaftarkan perusahaan lewat JMO, tapi faktanya tidak seperti itu,” ungkap Riki.
Tak hanya soal gaji, ia juga menyoroti nominal THR yang diterima sangat kecil. Ia mengaku hanya menerima Rp100 ribu, sementara rekannya hanya mendapatkan Rp200 ribu.
“Permintaan kami hanya satu, Pak Didit, tolong kami, karena itu hak kami,” ujarnya dengan raut wajah menahan sedih.
Menanggapi hal tersebut, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja di Bangka Belitung harus mendapatkan perhatian serius.
Ia mengaku sangat menyayangkan jika masih ada pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.
“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit,” tegas Didit.
Didit meminta para pekerja segera membuat laporan resmi ke Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan DPRD akan turut mengawal proses tersebut.
“Saya minta segera buat pengaduan resmi terkait THR dan hak lainnya. Setelah Lebaran nanti, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” katanya. (*)
Sumber: mediaqu.id
Didit Prihatin, Masih Ada Pekerja yang Dirugikan Perusahaan






