BANGKA BARATHEADLINE

Distribusi Sapi ke Bangka Barat Mulai Lancar dalam Pengawasan Distangan

88
×

Distribusi Sapi ke Bangka Barat Mulai Lancar dalam Pengawasan Distangan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi peternakan sapi.

BANGKA BARAT — Distribusi sapi ke Bangka Barat yang sempat terganggu karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) kini mulai lancar. Namun sapi – sapi yang masuk diawasi Dinas Pertanian dan Pangan.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Agung Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menentukan persyaratan untuk distribusi sapi ke Bangka Barat.

Dikatakannya, untuk syarat lalu lintas antar provinsi dibutuhkan Surat Keterangan Sehat dari daerah asal dan Surat Rekomendasi Pemasok Ternak.

” Di situ dibuat lah Surat Keterangan Karantina, kemudian Surat Keterangan bebas dari penyakit PMK dan salah satu syarat sebelum hewan ternak masuk ke Bangka Belitung itu harus melalui proses karantina selama 14 hari,”papar Agung Ari Wibowo, Senin ( 6/6 ).

Sedangkan kewenangan Distangan Kabupaten Bangka Barat menurut Ari yakni mengeluarkan sertifikat veteriner, untuk lalu lintas ternak sapi antar kecamatan, sebagai bentuk pengawasan dan pemetaan penyakit PMK. Hal itu untuk menyatakan bahwa kondisi ternak tersebut sehat.

” Artinya tidak menunjukkan gejala klinis ke penyakit tertentu, baik PMK atau penyakit lainnya. Ini untuk qurban, kalau untuk potong tidak karena langsung dipotong,” sambungnya.

Lanjut Ari, sertifikat veteriner selain untuk pengecekan serta pemetaan dari Distangan, juga sebagai bukti bahwa sapi – sapi yang masuk benar – benar sehat dan pembeli merasa lebih tenang.

“Jadi dengan adanya sertifikat veteriner ini kami harapkan bisa meyakinkan pembeli bahwa sapi bener bener sehat. Kadang kan banyak pengurus masjid pengen beli sapi, agak ragu ni, sapi itu sehat apa tidak, jadi dengan adanya sertifikat ini lebih meyakinkan bagi pembeli,” ucap dia. 

Ari mengatakan pihaknya saat ini baru mengeluarkan tiga sertifikat veteriner untuk hewan qurban. Menurut perkiraannya sepuluh hari menjelang Idul Adha akan banyak pengajuan uji klinis untuk pengeluaran sertifikat karena hanya berlaku untuk tiga hari.

” (Uji Klinis) kalau kita dari teman – teman medik dan paramedik veteriner melihat dari gejala klinis, jadi diamati dari gejala klinis apakah memiliki gejala tertentu, jadi tidak hanya PMK saja, jadi apa ada yang lain, jadi pemeriksaan ini menyeluruh,” tutupnya. ( SK )

READ  Forkopimda Tinjau Aktivitas Pelabuhan Tanjung Kalian