HEADLINEKAMTIBMASRAGAM

Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Posisi Duduk

77
×

Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Posisi Duduk

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Laka tambang tanah longsor merenggut korban jiwa kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pria paruh baya bernama Darwin ( 50 ), warga Kampung Senang Hati Pal 2, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Rabu ( 14/12/2022 ).

Darwin tertimpa tanah longsor saat menambang timah di lahan miliknya sendiri, hingga meregang nyawa.

Menurut Anggota Pos Sar Muntok, Riyadi, yang melakukan evakuasi bersama Tim Gabungan terdiri dari Unit Siaga SAR Muntok, BPBD, Damkar Pemkab Bangka Barat, Polri dan masyarakat setempat, dibutuhkan satu unit alat berat untuk menemukan Darwin, karena tempat kejadian tersebut berlumpur dan berbatu.

Setelah beberapa jam melakukan penggalian, jenazah Darwin berhasil ditemukan sekitar ukul 16.52 WIB.

“Karena medannya tanah berlumpur terus berbatu juga jadi kita membutuhkan alat berat. Kalau kita hanya menggunakan tenaga manusia sangat riskan menambah korban jiwa,” ujar Riyadi.

Dia memperkirakan, tanah longsor dipicu dorongan batu. Sebab saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi duduk serta tertimpa batu.

“Posisi korban duduk, kalau dari analisa kita korban didorong oleh batu dari depan kakinya langsung menjulur ke bawah. Itu karena longsor,” jelasnya.

Menurut dia karena kondisi medan yang sulit, tim butuh waktu sekitar dua jam untuk mengevakuasi jenazah korban. Pihaknya sendiri mendapat laporan laka tambang tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Jenazah korban dilarikan ke Puskesmas Muntok.

Dia menambahkan, kedalaman lubang galian kurang lebih 2,5 meter.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis terkait penyebab pasti kematian korban. Dia bersyukur tim berhasil mengevakuasi jenazah korban.

“Alhamdulillah, sekarang sudah terangkat dan dibawa ke Puskesmas. Untuk kepastian korban meninggal dunia karena apa, kehabisan nafas atau apa, nanti kita tunggu hasil dari Puskesmas,” ujar Ogan. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com / cyber media network

READ  Herman Suhadi: Tugas Pers Dilindungi Undang-Undang