DPRDHEADLINE

DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Hardi Efendi

×

DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Hardi Efendi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi, Senin (23/2/2026).
‎
‎Dalam agenda tersebut, Hardi Efendi resmi dilantik menggantikan Adi Sucipto untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
‎
‎Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi, Edy Iskandar. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris DPRD, Deddy Apriandy.
‎
‎Dalam keputusan tersebut disebutkan pengangkatan Hardi Efendi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
‎
‎Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
‎
‎Dalam amanat keputusan disebutkan, pertama, meresmikan pengangkatan Hardi Efendi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029 terhitung sejak pengucapan sumpah janji.
‎
‎Kedua, pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri diterima.
‎
‎Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
‎
‎Dengan pengucapan sumpah tersebut, Hardi Efendi resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi menggantikan Adi Sucipto hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. (IP)