PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda.
Selain dihadiri anggota Banggar dan fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, rapat ini juga dihadiri oleh Walikota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah, beserta kepala OPD lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, mayoritas anggota Banggar menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda.
“Kawan-kawan di Banggar mayoritas menyetujui terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda,” ungkap dia.
Dikatakan Abang Hertza, sesuai dengan yang diharapkan tindak lanjut dari rapat badan anggaran menyikapi temuan BPK sudah secara signifikan diselesaikan pemerintah daerah.
“DPRD juga memahami itu, sehingga ini diselesaikan dengan baik,” pungkas Hertza. (Nur)