BANGKAHEADLINE

DPRD Terima LKPJ Bupati Bangka

60
×

DPRD Terima LKPJ Bupati Bangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (28/3).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar menyebutkan, Bupati wajib menyampaikan menyampaikan LKPJ sekali dalam setahun sesuai Undang-Undang, disampaikan paling lama tiga bulan setelah berjalan.

“Pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” ungkapnya.

Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka Mulkan, dalam sambutannya mengatakan LKPJ ini mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuan menyampaikan implementasi pembangunan daerah kepada DPRD sebagai wakil rakyat Kabupaten Bangka. Penyampaian dilakukan secara efektif, transparan dan bertanggung jawab,” kata Mulkan. (Dika)

READ  256 Tahun Kota Sungailiat, DPRD Bangka Gelar Paripurna Istimewa