HEADLINEHUKRIM

Dua Pengedar Sabu Diciduk Bersamaan

132
×

Dua Pengedar Sabu Diciduk Bersamaan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Bagai sebuah pepatah sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pengedar narkoba dalam satu hari.

KN alias Drong (20), warga Kelurahan Parit Padang, dan SH (22) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Sungailiat, diciduk bersamaan di salah satu rumah di Desa Tanjung Ratu, Senin (04/07) dini hari.

Hasilnya, sebanyak 22 gram narkotika diduga jenis sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan paket siap edar, didapatkan dari tangan keduanya.

Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Deni Wahyudi menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari Target Operasi (TO) yaitu terduga pelaku SH. Pada saat dilakukan penyergapan terhadap SH, KN yang datang bermaksud meminjam sepeda motor juga turut diciduk lantaran kedapatan mengantongi barang haram itu.

” TO awalnya SH, waktu kita lakukan penangkapan terhadap SH yang merupakan TO pertama, tersangka kedua ini datang ke rumah SH, alasannya mau pinjam motor. Kita cek dan periksa, ternyata pada saat itu dia pegang barang juga. Karena kita curiga, dia terlihat melempar sesuatu, pas kita periksa ternyata isinya narkotika jenis sabu,”kata IPTU Deni, saat diwawancara di ruangannya, Selasa (05/07) siang.

Dilanjutkan Deni, dari tangan keduanya, polisi menyita total 22 gram narkotika jenis sabu yang sudah dikemas menjadi puluhan paket siap edar dari tangan keduanya.

” Kalau si KN itu kita dapatkan BB-nya sebanyak 16,88 gram dan BB yang di SH ada sekitar 5,32 gram itu berat bruto ya. Sudah dikemas mereka menjadi puluhan paket. Bisa dikatakan mereka pengedar, pemilik dan penjual,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku dilakukan penahanan di Polres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2. Ancaman hukuman puluhan tahun penjara pun sudah menanti keduanya.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, plastik hingga lakban dari tangan kedua terduga pelaku. (Randhu)

READ  Polisi Amankan 20 Ton Timah Kering