BANGKA – Kepolisian Resor Bangka berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026, Jumat (6/2/2026).
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, mengungkapkan operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, Polres Bangka mencatat enam tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa wilayah, yakni dua TKP di Kecamatan Pemali, satu TKP di Kecamatan Sungailiat, dua TKP di Kecamatan Belinyu, serta satu TKP di Kecamatan Riau Silip.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.
“Para tersangka tersebut meliputi tiga orang yang masuk dalam Target Operasi dan tiga orang non Target Operasi,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polres Bangka juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 41,33 gram dan ganja seberat 20,75 gram.
“Melalui Operasi Antik Menumbing 2026, kami dari Polres Bangka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Ke enam yang diduga tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar disangkakan dengan Pasal 114 ayat Subsidair pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 thn penjara
Selain itu, AKBP Deddy Dwitiya Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalahgunakan Narkoba.
” Penyalahgunaan Narkoba dapat rusak, teman, saudara keluarga hingga diri sendiri yang mengakibatkan hukuman penjara sampai kematian,” katanya. (*)
Enam Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Menumbing 2026






