HEADLINEPOST DPRD

Iuran Sekolah Dibolehkan

76
×

Iuran Sekolah Dibolehkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nico Plamonia Utama, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (16/4) di Hotel Santika Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
 
“Tujuan dari sosialisasi ini, agar kita satu pemahaman tentang seperti apa mengembangkan pendidikan menengah kita,” ujarnya dihadapan perwakilan pelajar, guru dan pembina pendidikan menengah atas.
 
Dikatakan Nico, terkait sekolah yang meminta atau mengeluarkan kebijakan tetang iuran, dan hal itu dalam Perda diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturannya.
 
“Sesuai dengan Pergub iuran itu di bolehkan tapi tidak boleh lebih dari 75.000 Rupiah dan kita awasi, kalau melebihi dari yang sudah ditentukan namanya pungli,” tuturnya.
 
Lanjut Nico, tetapi jangan juga menjadikan menjadikan wali murid sebagai objek, namun ada peranan dari Pemerintah Provinsi dan pihak swasta serta insan – insan yang perduli pendidikan.
 
“Kita harus satu paham sesuai dengan Pergub tidak boleh lebih, namun pemerintah juga harus memperbaiki sarana dan prasarana nya, pada intinya untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah tugas kita bersama,” pungkasnya. ( Hari Yana )
READ  Suganda Lepas Peserta Kirab 999 Bendera