Pantai Pukan adalah salah satu permata wisata berharga di Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Keindahan pantainya memikat hati dengan hamparan pasir putih selembut sutra dan air lautnya yang bersih.
Deretan saung yang berdiri di tepi pantai menjadi tempat sempurna bagi wisatawan untuk menikmati ketenangan.
Namun, di balik pesonanya yang memanjakan mata, ancaman pencemaran lingkungan semakin nyata.
Sampah yang berserakan baik organik maupun non-organik tak hanya mencederai keindahan alam, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam masa depan wisata Bangka.
Menyadari urgensi permasalahan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung kelas 4C tergerak untuk bertindak.
Dengan semangat gotong royong, mereka menginisiasi gerakan bersih pantai sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Lebih dari sekadar aksi membersihkan sampah, kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas pemerintah.
Tak hanya sebagai wujud kepedulian sosial, aksi ini juga merefleksikan implementasi ilmu hukum dalam kehidupan nyata.
Gerakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 1 Ayat 2 yang menegaskan perlindungan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah pencemaran atau kerusakan.
Dengan bekal pemahaman hukum, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai agen perubahan, tetapi juga motor penggerak yang menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Lebih dari manfaat ekologis, kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif bagi mahasiswa dan masyarakat.
Turun langsung ke lapangan memberikan pengalaman berharga bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar teori, melainkan aksi nyata yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap alam harus diwujudkan dalam langkah konkret, bukan sekadar wacana.
Gerakan ini diharapkan tidak berhenti sebagai aksi sesaat, melainkan menjadi langkah awal terbentuknya budaya sadar lingkungan yang lebih luas di Bangka Belitung
Dengan sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemangku kebijakan, Pantai Pukan dan destinasi wisata lainnya dapat terus terjaga kelestariannya.
Dengan demikian, Bangka Belitung tak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga sebagai daerah wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Inilah kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam menciptakan harmoni antara hukum, lingkungan, dan kesejahteraan sosial demi masa depan yang lebih baik. (*)
Jaga Lingkungan, Majukan Wisata Bangka










