HEADLINEHUKRIM

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Rapid Antigen

149
×

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Rapid Antigen

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba

BANGKA BARAT — Berkas perkara kasus dua oknum CPNS tersangka pemalsuan surat rapid antigen, HP ( 33 ) dan NJ ( 36 ) sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Namun berkas tersebut dikembalikan lagi kepada Penyidik Polres karena dianggap belum lengkap.

Dua tersangka, HP ( 33 ) dan NJ ( 36 ), warga OKU, Sumatera Selatan merupakan CPNS di Kabupaten Bangka Barat. Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat rapid antigen mencatut nama salah seorang dokter di RSUD Sejiran Setason, sehingga dipolisikan oleh pihak RSUD pada Senin ( 12/7 ) lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan, berkas perkara dari Polres mereka terima tanggal 3 Agustus 2021.

” Setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti ( Jaksa P16 ) bahwa ada kekurangan – kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Berkas tersebut dikembalikan tanggal 10 Agustus 2021, itu P18. P18 ini harus lagi dibuat P19-nya,” terang Jan Maswan kepada wartawan, Senin ( 30/8 ).

Dia menjelaskan, P19 adalah petunjuk terhadap kekurangan – kekurangan pada berkas perkara tersebut. P19 diterbitkan tanggal 12 Agustus 2021, dua hari setelah P18 diterbitkan.

” Ada sedikit syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polres. Jadi berkas tersebut sudah di Polres Bangka Barat untuk dilengkapi sesuai petunjuk – petunjuk yang kita berikan,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut diserahkan kembali oleh Penyidik Polres. Setelah lengkap, baru lah perkara tersebut bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.

” Ancamannya dalam Pasal 263 itu 6 tahun. Dua – duanya Pasal 263 karena satu berkas dia,” tambah Jan.

Sejauh ini pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap HP dan NJ. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Antoni Pasaribu, pihaknya baru merencanakan membuat nota dinas kepada Bupati untuk membentuk tim penegakan disiplin. Kedua CPNS itupun tidak ditahan dan masih tetap masuk kerja.

” Belum tahu dipecat atau tidak karena timnya baru akan dibentuk. Mereka tetap ikut diklat. Mereka nggak ditahan karena ini masih wewenang Polisi, belum ada inkrahnya kan. Mereka pulang itu karena selesai diklat. Masih kerja di tempat dia sampai hari ini karena belum ada keputusan,” ujar Antoni di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin ( 30/8 ).

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba membenarkan berkas perkara Penyidik dikembalikan karena masih harus dilengkapi.

Pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik di Palembang yang melakukan pemeriksaan terhadap surat dan tanda tangan yang dipalsukan.

” Karena memang situasi Covid kan, proses Labfornya kita kan di Palembang makanya kita menunggu hasil dari sana juga. Selain itu ya menambahkan Pasal 55 di Juncto-kan ke 55 karena itu kan ada turut sertanya jadi ada peran masing – masing kan, ada yang membuat dan ada yang menggunakan,” jelas Robby di ruang kerjanya, Rabu ( 1/9 ) sore.

Robby mengatakan, berkas perkara akan diserahkan kembali ke JPU pada Jumat nanti, bila anggotanya sudah kembali dari Palembang.

Dia membenarkan kedua tersangka memang tidak ditahan. Sebab, dua orang tersebut terpapar Covid – 19, sehingga dikhawatirkan dapat menularkan kepada orang lain di Polres.
Selain itu, keduanya pun bersikap cukup koorporatif.

” Statusnya tetap tersangka tapi karena yang bersangkutan koorporatif dan dia juga Covid takut menularkan ke yang lain jadi nggak ditahan. Intinya proses hukum tetap berjalan walaupun saat ini yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan,” tegas Robby. ( SK )

READ  KPU Resmi Membuka Pendaftaran Bacaleg 2024