BANGKA SELATAN — Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bangka Selatan, Anugrah Maha Putra, menyatakan tidak ada pembatasan jumlah hari rawat inap terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Pasalnya, sebelumnya ada keluhan pembatasan perawatan pasien di rumah sakit hanya 3 hari.
“Kami jamin pasien menggunakan BPJS Kesehatan yang dirawat inap di RSUD Bangka Selatan hingga sembuh. Tidak ada pembatasan hari rawat inap pasien, sampai sembuh baru pulang,” tegasnya kepada Mediaqu, Selasa (13/12/22).
Menurut dia jika terjadi pembatasan hari rawat inap pasien, pihaknya meminta pasien langsung membuat laporan atau menghubungi ke nomor 081272240071, untuk dilakukan penidakan lebih lanjut. Dikatakannya, setiap pengaduan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti.
“Karena kalau benar pasien belum stabil diminta pulang. Kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pasien, maka itu bukan kemauan dari kami dan Rumah Sakit atau doktenya yang harus bertanggungjawab,” katanya.
Masih menurut dia, BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit tentu berkoordinasi apabila ada keluhan terkait hal tersebut. Dalam peraturan Menteri telah diatur tentang kewajiban fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi hak dan kewajiban pasien.
“Jadi semua ada aturanya dan termasuk juga mengenai pelayanan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Harapan kami, bila ada persoalan terkait layanan pasien maka segera berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan atau dengan pihak rumah sakit,” pungkasnya.
Tepisah, H. Ansori, salah satu warga menyampaikan berbagai keluhan berkaitan dengan pelayanan kesehatan sebelumnya, terutama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit.
Sejumlah keluhan itu, di antaranya proses administrasi rujukan pasien dari bawah atau layanan di puskesmas ke rumah sakit rujukan, kelambanan dalam menangani pasien di unit gawat darurat (UGD), maupun pembelian obat di apotik.
“Pelayanan BPJS Kesehatan ini sebelumnya masih dikeluhkan. Masih banyak warga yang tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah hak mereka,” kata Ansori kepada Mediaqu.co.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan ini menambahkan, kurangnya informasi BPJS Kesehatan menjadi perhatian menarik kalangan masyarakat. Baik dari pelayanan kesehatan maupun pelayanan khusus administrasi.
“BPJS harus bisa mengaktifkan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memasang rambu atau conter di rumah sakit sebagai tempat informasi. Sehingga masyarakat dapat bertanya apa yang menjadi haknya,” tutupnya. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.co / cyber media network