HEADLINEHUKRIM

JPU Sebut Asal Muasal Dokumen yang Dipalsukan 2 Oknum PNS Babar

79
×

JPU Sebut Asal Muasal Dokumen yang Dipalsukan 2 Oknum PNS Babar

Sebarkan artikel ini
Keduanya pun menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

BANGKA BARAT — Kasus pemalsuan surat rapid antigen yang dilakukan dua oknum PNS Bangka Barat, Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36) bergulir ke meja hijau. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muntok hari ini, Selasa ( 28/12 ).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bangka Barat, Doddy Darendra, terungkap asal muasal surat rapid antigen yang kemudian dipalsukan dan disalahgunakan oleh Heru dan Ropian.

Dalam dakwaannya Doddy menyebut dua nama dokter pada kasus yang menjerat Heru Purwanto, guru SDN 12 Kecamatan Kelapa serta Ropian Jauhari yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat ini.

Menurut Doddy, terdakwa Ropian mendapatkan file surat rapid antigen dari dr. Ade Vindha Mebrina.

” Namun dokter Ade mendapatkannya dari dokter Aprilia Dwiana Putri. File surat dikirim dokter Aprilia kepada dokter Ade dalam bentuk file JPG,” ucap Doddy.

Setelah mendapatkan file dari dr. Ade, Ropian mengedit file JPG tersebut menjadi surat rapid antigen dan merubahnya ke dokumen Microsoft Word. Selanjutnya, file surat hasil rapid antigen dalam bentuk Microsoft Word tersebut ia kirim kepada Heru Purwanto.

File tersebut selanjutnya diedit dan dicetak atau diprint oleh Heru Purwanto di Perpustakaan SDN 12 Kelapa. Sedangkan Ropian menandatangani surat tersebut dan menstempelnya dengan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.

” Lalu Heru Purwanto meminta kepada terdakwa Ropian untuk dikirim file rapid antigen. Mendapati file, terdakwa Heru Purwanto mengganti identitas surat atas namanya sendiri hingga mencetak surat tersebut,” terang Doddy.

” Terdakwa Heru membawa surat ke tempat kost terdakwa Ropian, lalu terdakwa Ropian menandatangani surat dan mengecap surat tersebut menggunakan stempel bertanda RSUD Sejiran Setason,” sambung dia.

Doddy menambahkan, Heru Purwanto dan Ropian Jauhari terancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, Heru dan Ropian menyatakan tidak keberatan. Pada sidang perdananya hari ini, kedua terdakwa yang baru saja dilantik sebagai PNS itu tidak didampingi penasehat hukum. 

Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat rapid antigen akan digelar pada Selasa ( 4/1/2022 ) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. ( SK )

READ  Riza Komitmen Dukung Program Guru Cakap Bermedia Digital