HEADLINEKAMTIBMAS

Kalau Terjadi Bentrok, Nelayan Jangan Dijadikan Tersangka

143
×

Kalau Terjadi Bentrok, Nelayan Jangan Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bujang Musa, SH

BANGKA — Aktivitas penambangan timah secara ilegal di perairan pantai Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, menuai penolakan dari banyak pihak.

Mulai Camat Belinyu, Kapolsek Belinyu, Bupati Bangka, pengacara Bujang Musa, Ketua DPC APRI Kabupaten Bangka, Arie Setiawan.

Kasim, si pelopor atas kegiatan ilegal itu, bahkan sempat mengatakan, dia memiliki Bos yang dia anggap sebagai Tuhan kedua.

Pernyataan Kasim yang sudah menganggap bosnya itu Tuhan kedua, ternyata berbuntut panjang.

Pengacara sekaligus Direktur LKPI Bangka, Bujang Musa, menyatakan, pantas saja Kasim tidak ditangkap atau diberi tindakan dari pihak penegak hukum, sebab Kasim mempunyai Tuhan kedua, yaitu bosnya.

Komentar pedas itu dikatakan Bujang Musa, saat dihubungi via telepon selulernya, Jum’at (29/01) malam. Menurutnya, jika pihak Kepolisian tidak menindak Kasim, maka benar si Kasim mempunyai Tuhan kedua.

” Kalau tidak ada penindakan Kepolisian, artinya memang benar Polisi tidak mampu, karena itu Tuhan yang membeking Kasim sesuai dengan komentarnya di media,” ungkapnya.

Dilanjutkan oleh Bujang Musa, pihak Kepolisian tentu sudah menjalankan tupoksi tugas dengan baik, seperti halnya pemasangan spanduk dilarang menambang oleh Polsek Belinyu. Upaya itu, kata Bujang Musa, setingkat Polsek sudah menuruti intruksi pimpinan tertingginya, yaitu Kapolda Babel.

Maka dari itu, Bujang Musa mengatakan, jika tidak ada penindakan hukum terhadap Kasim, jelas terbukti beking si Kasim terlihat kuat.

” Kasim menyebutkan bosnya itu adalah Tuhan kedua, dan itu Kasim menjalankan aktivitas hingga sekarang. Artinya, pantas dan layakkah pihak Kepolisian tidak melakukan penangkapan atau penindakan hukum terhadap Kasim, karena Kasim dilindungi oleh Bos yang dijulukinya sebagai Tuhan kedua. Jadi siapapun, jangankan Pak Kapolda, kita pun takut kalau itu Tuhan,” bebernya.

Situasi seperti inilah, kata Bujang Musa menjadi tolak ukur dalam dunia penegakan hukum, terutama pihak Polda Babel. Sejauh mana kekuatan Kasim terhadap penegakan hukum? Apalagi kata dia, Kasim yang tinggal di pojok Dusun Mengkubung saja mempunyai Tuhan kedua.

Masih kata Bujang Musa, pihaknya saat ini masih menunggu, adakah kelanjutan penindakan hukum kepada Kasim yang telah melanggar hukum, yaitu melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Dia juga meminta, agar aparat Kepolisian tentunya dapat segera mengambil tindakan dalam kasus ini. Kalau tidak segera dilakukan penindakan, Bujang Musa menegaskan, dikhawatirkan terjadi bentrok antara nelayan dengan penambang. Bujang Musa meminta kepada pihak Kepolisian, jangan membuat para nelayan yang berontak terhadap penambangan dijadikan tersangka.

” Saya berharap banyak kepada pihak Kepolisian, untuk penindakan hukum sesuai yang semestinya. Dan buktikan ucapan atau ocehan Kasim itu bisa didengar oleh pihak Kepolisian, terutama ini Kapolda ! Dan ini pengaduan masyarakat melalui LKPI ke Pak Kapolda, jangan sampai nanti terjadi tindakan atau bentrok dengan nelayan, maka nanti kalau saya telah mengajak masyarakat nelayan ini menjalankan dalam kehidupan ini tidak menggunakan anarkis, dan ikutkan aturan hukum dan sudah kita ajak. Kita arahkan mereka ke cara-cara aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kalau ini tidak ada penindakan dan membuat masyarakat nelayan kecewa, dari 10 Desa itu akan menyerang ke sana, dan itu saya angkat tangan,” kata dia.

” Saya mohon kepada Kapolda, bila ini terjadi, tolong jika terjadi anarkis itu nelayan jangan disalahkan ! Kalau misalnya ini Kasim itu pegangannya Tuhan kedua itu, kita semua tunduk kepada Kasim. Maka nanti kami minta pembelaan Kasim,” Demikian tegas Bujang Musa kepada Kepolisian. (Randhu)

READ  Video Amatir Tambang Ilegal di Kelabat Dalam Beredar, Polisi Cek ke Lapangan