HEADLINEHUKRIM

Kantongi 4,83 Gram Sabu, Pria Ini Di Ringkus Polisi

100
×

Kantongi 4,83 Gram Sabu, Pria Ini Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kantongi Narkoba jenis sabu seberat 4,83 Gram, Rawin (27) warga Kelurahan Simpang Perlang diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, di area lapangan basket Komplek Eks PT Koba Tin, Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (6/1/22).

Penangkapan tersangka Rawin ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, satuannya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di area Komplek Eks PT Koba Tin.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba, dari informasi itulah anggota kita langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu didapati seorang pria yang akan melakukan transaksi Narkoba,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario.

Dikatakan Windaris, setelah pihaknya berhasil meringkus pria tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu didalam kotak Rokok.

“Saat kami geledah ditemukan satu paket sabu seberat 4,83 Gram, 1 buah kantong plastik bening, 1 unit Handphone beserta Sim Card, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA ZR bernomor polisi BN 6582 TP beserta STNK,” terangnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka kita sangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan hukuman minimal paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya ( Hari Yana ).

READ  Pemprov Akan Ambil Langkah Penanganan Pendangkalan Alur Muara Jelitik