HEADLINEHUKRIM

Kapolda Sarankan Kembangkan Proses Penyidikan

21
×

Kapolda Sarankan Kembangkan Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Viktor T Sihombing. (Ist)

PANGKALPINANG – Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan pengiriman balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, tanggal 28 Januari 2026 lalu.

Keberhasilan Satpolairud Polres Bangka Barat itu mendapat support dan apresiasi langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing.

“Itu pasti kita support. Apresiasi untuk Satpolairud Poles Bangka Barat yang sudah berhasil dan agar dikembangkan proses penyidikannya,” kata Viktor di Pangkalpinang, Jumat (6/2/2026).

Dikabarkan sebelumnya, Tim Hiu Satuan Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman balok dan pasir timah dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Rabu (28/1/2026).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan para pelaku menyamarkan muatan timah tersebut menggunakan fiber box udang untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Upaya pengiriman timah ini berhasil digagalkan, setelah Tim Hiu Satpolairud menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa muatan timah ilegal yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka.

Saat dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati satu unit truk membawa 42 fiber box yang dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi fiber box tersebut ternyata balok timah dan pasir timah kering.

“Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” ungkap Pradana.

Dalam penggagalan ini, Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengamankan lima orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang.

Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026), mengungkap total barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Pradana menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan.

Informasi terbaru yang diterima redaksi media ini, penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, juga telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. (KBC)