HEADLINEHUKRIM

Kasus Salah Tangkap Sudah Berujung Damai

110
×

Kasus Salah Tangkap Sudah Berujung Damai

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningsih menegaskan, pihaknya tidak ada penawaran uang damai terkait permasalahan salah tangkap, yang belum lama ini, diberitakan di beberapa media siber.

Pada permasalahan itu, menyebabkan salah satu warga Desa Air Duren, Kecamatan Mendobarat, inisial An.

Dia dikira Tim Satreskrim Polres Bangka, adalah terduga pelaku pengeroyokan terhadap Almarhum Surif, yang terjadi di pantai Pukan Kecamatan Merawang.

Demikian pula, masalah itu, sudah disepakati damai, melalui surat perjanjian antara pihak pertama yaitu An, disaksikan oleh aparatur Desa Air Duren.

AKP Ayu melalui rilis resminya, Kamis (06/01) siang, mengungkapkan, proses salah tangkap itu adalah kesalah pahaman saja, sebabnya, kata Ayu, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada saat penyelesaian itu, kata dia, disaksikan juga oleh pihak keluarga, Babinkamtibmas Desa Air Duren, serta Pemdes Desa Air Duren.

Ayu juga membeberkan, pihaknya tidak ada melakukan negosiasi uang damai kepada pihak keluarga.

” Kesalah pahaman itu sudah diluruskan, dan diselesaikan secara kekeluargaan, dan itu disaksikan oleh pihak keluarga, Sekdes, ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Desa Air Duren. Saya juga perlu meluruskan bahwa adanya isu kami menawarkan uang damai itu tidak benar,” ungkap Ayu, seizin Kapolres Bangka.

Masih kata Ayu, pihak Kepolisian sendiri mempunyai dasar penangkapan terhadap terduga pelaku pidana. Kata Ayu, hal itu tertera pada pasal 19 Ayat 1 KUHP.

Namun, lanjut Ayu, seseorang yang diamankan itu bisa dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.

” Saya tegaskan lagi, terkait kesalahpahaman kemarin sudah diluruskan dan diselesaikan dan perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dilakukan paling lama 1×24 jam, untuk membuktikan seseorang terlibat tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti terkait kasus tersebut, maka akan dibebaskan,” jelasnya

Terpisah, Kepala Desa Air Duren, Syawal, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis siang, membenarkan adanya penyelsaian permasalahan itu.

” Iya, benar, surat perdamaian nya ada juga di kami, ada pihak keluarga, Babin, Sekdes dan BPD kami dan yang bersangkutan (An) juga ada,” beber Syawal.

Kata Syawal, tidak ada tuntutan untuk ganti rugi dari yang bersangkutan pada saat proses perdamaian itu.

” Tidak ada, yang bersangkutan tidak nuntut ganti rugi, cuma,” kata dia. (Randhu)




READ  Pemkab Bateng Ikuti Entry Meeting Evaluasi SAKIP