HEADLINEHUKRIM

Kentus Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

361
×

Kentus Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan JY alias Kentus, yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil.

Kentus merupakan warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan.

Pelaku menawarkan servis atau perbaikan mobil milik korban, namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban.

“Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban. Namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ungkapnya.

Yos menuturkan, kejadian berawal pada Mei 2024 saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik.

Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV.

Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok atau masih dalam proses pemesanan.

Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya.

“Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah kabur meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang,” terang Yos.

Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti.

Yos menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa,” tegasnya.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku. (*)