PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama APDESI dan ABPEDNAS Bangka Barat, untuk membahas persoalan kewajiban plasma dan CSR enam perusahaan sawit, termasuk PT Sawindo Kencana, Senin (24/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Didit Srigusjaya dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
RDP digelar setelah DPRD menerima surat pengaduan dari 25 desa di Bangka Barat terkait minimnya realisasi kewajiban plasma perusahaan.
Didit menegaskan bahwa dari total HGU sekitar 30.000 hektare milik enam perusahaan, kewajiban plasma 20% seharusnya mencapai hampir 7.000 hektare. Namun, yang terealisasi baru sekitar 1.300 hektare.
”Artinya ini baru di angka sekitar 50%. Masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap plasma dan CSR,” ujar Didit.
Ia menegaskan kewajiban plasma diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013, yang dapat diwujudkan dalam bentuk lahan di luar HGU atau dalam bentuk Nilai Uang Plasma (NUP) bila masyarakat tidak memiliki lahan.
Seluruh anggota DPRD dari dapil Bangka Barat mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi pelaksanaan plasma dan CSR. Usulan tersebut segera dibawa ke Banmus DPRD.
”Mudah-mudahan Banmus mengabulkan pembentukan Panja atau bahkan Pansus,” kata Didit.
Meski begitu, ia berharap perusahaan tidak menunggu terbentuknya Panja untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Didit meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan komunitas di wilayah operasional masing-masing.
Untuk CSR, Didit menegaskan bahwa aturan sudah jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dan tinggal menunggu komitmen perusahaan untuk menjalankannya. (inpost.id)
Kewajiban Plasma dan CSR Dibahas Dalam RDP
