BANGKA BARAT – Semua tindak pidana yang telah ditangani sesuai prosedur dan profesionalisme dalam penegakan hukum, begitu juga halnya dalam penanganan kasus penyundupan pasir timah seberat 5 ton di perairan Keranggan belum lama ini.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
“Bukan hanya berkaitan yang konvensional, kita juga mengungkap cukup banyak perkara-perkara terkait dengan tindak pidana narkotika. Demikian juga yang kemarin cukup menarik perhatian masyarakat, berkaitan dengan penangkapan kasus timah 5 ton yang kita proses saat ini,” jelasnya.
Dikatakan Pradana, ada 8 orang tersangka disebutkan yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan yang merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menangani kasus tersebut.
“Artinya, itu adalah komitmen kami sedari awal melakukan langkah – langkah sesuai apa yang menjadi tugas kami dari sisi penegakan hukum, di tambah lagi memang ini menjadi perhatian dari presiden,” katanya.
Perjalanan berkas 8 orang tersangka tersebut masih dilengkapi oleh penyidik. Begitupun dengan barang bukti juga masih lengkap, serta telah dilakukan penimbangan yang berkoordinasi dengan PT Timah yang memiliki akurasi yang baik.
Aditya memastikan perkara tersebut terus dilakukan pendalaman dan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang terus diburu hingga saat ini.
“Kita sudah ada beberapa nama yang memang masih dalam proses pencarian dan itu juga tidak mudah. Karena kalau kita bicara isu di luar itu cukup banyak, tapi kami sudah kantongi nama-namanya,” bebernya.
“Hanya kebetulan dari beberapa orang yang kami cari masih belum ketemu. Orang lokal sini yang kita cari. Ada beberapa, karena itu masuk materi (penyidikan), nanti akan dibuka di sidang,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
Komitmen Tangani Perkara Sesuai Prosedur dan Profesional






