BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mempertanyakan kejelasan pembayaran insentif petugas agama tahun 2024 yang sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan APBD Perubahan 2025.
Maryam mempertanyakan hal tersebut karena para peserta reses meminta kejelasan mengenai anggaran insentif yang mereka terima pada akhir Desember 2025 serta sebagian lainnya pada awal Januari 2026.
Peserta ingin mengetahui apakah pembayaran insentif petugas agama itu termasuk untuk tahun 2024 atau tahun 2025.
Dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026 di Gedung Graha Maras, Kabupaten Bangka, Sabtu (17/1/2026), Maryam menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah disetujui DPRD melalui APBD Perubahan tahun 2025.
Dalam forum tersebut, persoalan insentif para petugas agama muncul sebagai salah satu aspirasi yang disampaikan.
Maryam menjelaskan bahwa insentif bagi 440 petugas agama, baik muslim maupun non muslim, sempat dicoret pada tahun 2024 dengan alasan efisiensi.
Saat itu dirinya belum menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi. Padahal, para petugas agama telah menjalankan tugas sejak Januari hingga akhir tahun berdasarkan SK dari pemerintah kabupaten maupun kota.
“Ini bukan program yang bisa ditunda, ini hak mereka. Kalau pun efisiensi, seharusnya dikurangi, bukan dihapus,” tegas Maryam.
Menurut Maryam, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyepakati pengalokasian kembali dana insentif tersebut saat pembahasan APBD Perubahan 2025.
Namun dalam penyerapan aspirasi di Graha Maras, para petugas agama mengaku dana yang mereka terima justru tertulis untuk pembayaran 2025.
Salah satu petugas agama, Asbani dari Kecamatan Belinyu, menyampaikan bahwa hal ini otomatis membuat insentif tahun 2024 belum terpenuhi.
“Kalau ini dianggap pembayaran 2025, berarti 2024 masih menjadi hak kami dan masih kami tunggu,” kata Asbani dalam forum.
Maryam menyatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab penyetujuan APBD Perubahan 2025 dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan insentif 2024 yang sempat dicoret oleh Pemprov Babel.
“Hari ini muncul pertanyaan baru karena ternyata yang diterima untuk 2025. Kami butuh kejelasan dari tim keuangan Pemprov Bangka Belitung, karena apa yang disetujui itu tujuannya membayar hak tahun 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa alasan efisiensi juga tidak relevan, karena hasil LKPJ menunjukkan adanya SILPA puluhan miliar pada anggaran tahun 2024.
“Dicoret dengan alasan efisiensi itu terbantahkan. Faktanya ada SILPA besar. Jadi ini persoalan komitmen pemerintah terhadap hak masyarakat,” tegas Maryam.
Lebih jauh, Maryam menilai bahwa membiarkan hak petugas agama tidak dibayar justru terindikasi perbuatan melawan hukum, karena menyangkut hak keuangan bagi pihak yang sudah bekerja.
Selain persoalan pembayaran, para petugas agama juga mempertanyakan kejelasan status mereka untuk tahun 2026, apakah masih akan diberi SK atau tidak.
Maryam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, karena menurutnya DPRD telah menjalankan fungsi dan kewenangannya, termasuk menyetujui anggaran untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami pikir sudah selesai karena sudah diketok dalam APBD Perubahan 2025. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya. (IP)
Maryam Pertanyakan Dana Insentif Petugas Agama Tahun 2024






