BANGKA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menanggapi serius dugaan penolakan layanan ambulans oleh RSUD Sjafrie Rachman di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Kasus ini menjadi sorotan Maryam. Selain berada di komisi yang membidangi kesehatan, dia menyampaikan bahwa belum lama ini seluruh pihak manajemen rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, telah diundang DPRD untuk memberikan dukungan dan arahan agar memperbaiki SOP pelayanan kesehatan kepada masyarakat supaya lebih maksimal.
Peristiwa dugaan penolakan layanan ambulans tersebut dialami oleh dua korban kecelakaan lalu lintas, yakni Agus dan Rosmala, warga setempat yang membutuhkan pertolongan medis setelah mengalami insiden di wilayah Desa Puding Besar.
Saat diwawancarai Minggu (26/10/2025), Maryam menyampaikan kekecewaannya terhadap prosedur pelayanan rumah sakit tersebut.
“Yang pasti, kita sangat kecewalah dengan SOP dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Sjafrie Rachman ini. Sarana dan prasarana ambulans kan ada di situ, kenapa bertele-tele,” ucapnya dengan nada kecewa.
Maryam menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien, terutama dalam kondisi darurat.
Ia mengingatkan bahwa rujukan antar rumah sakit juga harus disertai dukungan fasilitas, termasuk armada ambulans milik rumah sakit.
“Kalau kita tidak memiliki sarana dan prasarana, dan indikasinya perlu penanganan lebih, maka kita harus buat surat rujukan secara resmi. Kemudian sarana dan prasarana seperti ambulans harus memobilisasi pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih,” katanya.
“Nah, apabila rumah sakit tidak mengizinkan atau tidak memfasilitasi ambulans yang ada, ini sangat terindikasi melanggar etika medis dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Maryam mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 ayat (2) yang menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat atau yang membutuhkan pertolongan.
“Menolak memberikan ambulans berarti menghambat sistem rujukan. Pasien dan keluarga pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan membuat keputusan terkait perawatan, termasuk memilih fasilitas kesehatan rujukan,” bebernya.
” Rumah sakit yang tidak memiliki layanan yang dibutuhkan wajib memberikan rujukan secara resmi. Ini ada sanksi hukum dan etik yang harus diterapkan,” imbuhnya.
Maryam juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ikut melakukan pengawasan agar apa yang menjadi tugas pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Menurutnya, meskipun RSUD Sjafrie Rachman berada di bawah kewenangan kabupaten, pengawasan atas mutu pelayanan kesehatan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab provinsi.
“Rumah sakit ini memang leading sektor kabupaten, tapi dalam hal pelayanan menjadi pengawasan provinsi secara keseluruhan. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan,” tutupnya. (inpost.id)
Maryam Soroti Kabar Penolakan Pasien di Rumah Sakit Sjafrie Rachman










