HEADLINE

Melanggar Perda KTR, Ini Sanksinya

85
×

Melanggar Perda KTR, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

BELITUNG — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, Hj. Hellyana, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12), bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris, selaku narasumber.

Berdasarkan data, Hellyana menyampaikan, Indonesia adalah konsumen rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Jadi, Perda ini bukan melarang untuk merokok, tetapi mengatur dimana tempat untuk bisa merokok, dan dimana tempat yang tidak bisa merokok.

“Dengan dibuatnya Perda ini, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar,” ungkapnya.

Hellyana melanjutkan, Kawasan Tanpa Rokok berguna untuk melindung masyarakat yang tidak merokok, tapi ikut menikmati asap rokok tersebut. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Perda ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka pertumbuhan perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat serta produktif.

“Kalau ini tidak dibuat, maka orang yang merokok akan bebas merokok di sembarang tempat, dan masyarakat lain yang terkena dampak buruk dari rokok. Peraturan ini dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat, khusus dalam Perda ini untuk melindungi dari asap rokok,” bebernya.

M. Haris yang hadir selaku narasumber menjelaskan, manfaat KTR untuk mengurangi dampak buruk merokok bagi tubuh terhadap kesehatan, dan juga masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, KTR menurut pasal 2 termasuk pada fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat rekreasi anak, tempat bekerja, angkutan umum, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Pimpinan dan penanggungjawab KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok. Dengan syarat, ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama atau gedung yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang,” bebernya.

Haris juga menjelaskan tentang sanksi kepada para pelanggar. Sanksi dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Ada juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari, dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yg menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,” demikian Haris. (*)

Sumber : Setwan

READ  Perencanaan Pembangunan Harus Terukur Dan Representatif