HEADLINE

Molor, 2 Proyek Dermaga di Basel Kena Denda 5% per 50 Hari

98
×

Molor, 2 Proyek Dermaga di Basel Kena Denda 5% per 50 Hari

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Proyek pembangunan dermaga Tanjung Gading, dan dermaga Penutuk di Kabupaten Bangka Selatan, pengerjaannya tak tuntas sampai akhir 2021. Maka, pihak pelaksana akan melanjutkan pengerjaan hingga Februari 2022.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, pihak rekanan telah mendapatkan sanksi berupa denda 5 persen, meski sudah mendapatkan perpanjangan waktu.

“Diperpanjang selama 50 hari sejak tanggal 28 Desember, dan dengan penerapan denda maksimal 5 pesen,” katanya dikonfirmasi Inpost, Selasa (4/1/22).

Pihaknya berharap, agar melalui perpanjangan ini, sisa pengerjaan dermaga agar bisa diselesaikan tepat waktu oleh PT Berkat Serasan Mandiri, dan PT Cahaya Sriwijaya Abadi.

Jika pengerjaan proyek tersebut juga tetap tidak selesai, maka dipastikan pencairan nilai proyek millyaran ini akan disesuaikan dengan volume pekerjaan di lapangan.

Sebelumnya, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid telah menegaskan para kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan. Jika tidak, para kontraktor pasti mengetahui resiko yang akan ditanggung.

Diungkapkan Bupati, pihaknya sudah memanggil kontraktor, Inspektorat Daerah dan pihak-pihak terkait. Kepada mereka, Bupati menegaskan sudah menyampaikan jika memang tidak memungkinkan akan segera diputus kontraknya.

“Sudah kita panggil kontraktornya, Inspektorat dan tim terkait. Kalau memang tidak memungkinkan saya minta untuk segera memutus kontraknya,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menganggarkan dana sebesar Rp 32 miliar untuk merehabilitasi dan membangun dermaga. Yang mana, terdapat lima proyek pengerjaan rehabilitasi dermaga yang dianggarkan pada Tahun 2021. (Yusuf)

READ  Jemput Bola ke SMA Sederajat