BANGKA BARATHEADLINE

Mulai Hari Ini Sampah Dijemput ke Rumah, Retribusi Sesuai Daya Listrik

57
×

Mulai Hari Ini Sampah Dijemput ke Rumah, Retribusi Sesuai Daya Listrik

Sebarkan artikel ini
Kepala DLHD Bangka Barat, Ridwan di ruang kerjanya, Jum'at ( 1/7 ).

BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah ( DLHD ) mulai hari ini, 1 Juli 2022 resmi memberlakukan program pelayanan persampahan dengan menjemput ke rumah – rumah.

Kepala DLHD Bangka Barat, Ridwan mengatakan, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Ridwan mengatakan, berdasarkan Perbup tersebut, tarif retribusi persampahan tidak sama lagi dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp. 20.000 pukul rata, namun telah disesuaikan nominalnya dengan kapasitas daya listrik masyarakat.

Untuk retribusi sampah rumah tangga sesuai kapasitas daya listrik tarifnya sebagai berikut:

– 450 VA retribusinya sebesar Rp. 5.000 per bulan.

– 900 – 1.300 VA retribusinya sebesar Rp. 10.000. per bulan.

-1.301 – 2.200 VA retribusinya sebesar
Rp. 15.000 per bulan.

– 3.500 – 5.500 VA retribusinya sebesar Rp. 20.000 per bulan.

– 6.600 VA ke atas retribusinya sebesar Rp. 40.000 per bulan.

Menurut Ridwan, tarif tersebut sangat murah dan tidak memberatkan, apalagi dengan program tersebut masyarakat bisa sedikit berkontribusi untuk pembangunan daerah.

” Artinya ringan pekerjaan ini, tapi kembali ke masyarakat. Sekali lagi tolong dicatat, permasalahan pelayanan persampahan ini ada tidak retribusi itu memang sudah tugas Pemda. Namun kita ingin mengajak masyarakat, ayo deh kita berkontribusi juga sedikit membangun daerah,” jelas Ridwan di ruang kerjanya, Jum’at ( 1/7 ) pagi.

Dikatakannya, membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi harus melibatkan tiga pilar, yakni pemerintah/pemda, pihak ketiga serta masyarakat.

” Saya selalu bilang setiap ada kesempatan tiga pilar ini, pemerintah atau pemerintah daerah, pihak ketiga dan masyarakat. Kalau ada satu yang kurang berperan dalam program apapun ini jadinya pincang,” cetusnya.

Dengan diberlakukannya program tersebut, petugas DLH dengan kendaraan pengangkut roda tiga akan berkeliling mengambil sampah ke rumah – rumah. Untuk itu Ridwan meminta dukungan masyarakat, terutama kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.

” Jangan hanya karena 5 ribu 10 ribu nggak mau, biarlah ku buang di belakang rumah di kebunku. Oke kita berpikir jangka pendek tidak ada dampaknya. Tapi kita berpikir jangka panjang sampah ini lama – lama numpuk bisa mengganggu pemandangan juga bisa menimbulkan penyakit,” tukasnya.

Ridwan tidak menampik masih ada masyarakat yang menolak program tersebut, namun menurut dia hal itu sebuah proses, sebab untuk menyadarkan masyarakat tidak dapat dilakukan sekaligus.

DLHD tidak lagi menyiapkan sarana tempat sampah seperti kontainer dan lain – lain, karena sampah – sampah akan diambil langsung oleh petugas. Dia minta masyarakat agar mengemas sampahnya dengan rapi, agar sebelum diambil sampah tersebut tidak berserakan atau diganggu binatang.

” Dengan diberlakukannya diambil ke rumah, semua sarpras seperti misalnya kontainer seperti di belakang Kantor Pol PP itu kami tarik. Bisa – bisa merekalah bagaimana caranya jangan sampai sampahnya diganggu anjing misalnya,” ucap Ridwan. ( SK )

READ  Ini 7 Point yang Dibidik Sat Lantas dalam Razia 14 Hari