HEADLINEHUKRIM

Panitia TI Sebu Ditetapkan Tersangka

56
×

Panitia TI Sebu Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas tambang timah ilegal di kawasan hutan konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Kamis pagi (25/8).

Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat dan atensi pimpinan.

Toni menuturkan, saat penyelidikan ditemukan sekitar 200 ponton TI jenis Sebu yang menambang timah secara ilegal di perairan tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB para penambang mulai bekerja, dan selesai keesokan harinya sekitar 06.00 WIB, kemudian dilanjutkan aktifitas penimbangan oleh panitia.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 06.30 WIB dilakukan upaya paksa oleh Tim Subdit Gakkum,” ungkapnya.

Toni membeberkan, tim Subdit Gakkum mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ, dengan BB pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan wrn hijau, 1 unit HP, buka catatan dan nota jual beli pasir timah.

Selain itu, tim Subdit Gakkum juga mengamankan 3 orang, yaitu Hen alias Yan (27), warga Desa Penagan selaku panitia. Wah (51) dan Sai (61) warga Pangkalpinang.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Direktorat Polairud untuk dilakukan pendalaman,” bebernya.

Masih kata Toni Sarjaka, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Hen alias Yan sebagai tersangka.

“Tersangkanya 1 orang, Hen alias Yan. Dia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,” demikian Toni. (Romlan)

READ  Ridwan Sampaikan 4 Hal Untuk Diimplementasikan